Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Hasil pemeriksaan polisi, dua pria yang nekat menyekap remaja putri berusia 19 tahun di sebuah kamar apartemen di kawasan Kemayaran, Jakarta Pusat, tak puas dengan layanan kencan yang diberikan. oleh korban.
Pelaku juga kesal karena korban meminta uang tambahan sebagai pembayaran kencan tersebut.
Dengan tangan diborgol, pria berusia 34 tahun (AS) dan 29 tahun (CA) itu hanya bisa menundukkan kepala karena malu saat petugas membawa mereka ke Polda Metro Jaya, Senin (20 Mei 2024).
Keduanya menganiaya dan menahan RJ, perempuan muda berusia 19 tahun yang bekerja sebagai pekerja terbuka alias gadis panggilan, di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Senin lalu.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfryna mengatakan, awalnya pelaku utama atau (AS) mendapat ganti rugi sebesar Rp 400.000 dalam satu hari. Selama serangan kedua, penjahat meminta uang tambahan sebesar 100.000 rubel.
Hal ini membuat penjahat kesal dan dia menelepon temannya (CA). Untuk mengungkapkan kekesalannya, pelaku memperkosa, menahan dan merampas barang berharga seperti uang dan telepon genggam milik korban.
“Tersangka sudah mengenal korban. Mereka juga bertemu setelah berkencan. Namun pada kencan kedua, tersangka kecewa dan berniat mencuri ponsel dan uang korban, kata Anton.
“Niatnya mencuri karena merasa dikecewakan. Para korban kemudian disumpal dan dilakban. Pelaku kemudian mengambil barang dan uang korban lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Kemudian korban berhasil melepaskan ikatannya, berteriak dan didengar oleh tetangga dekat kamarnya. Kemudian pelaku berhasil meyakinkan kami untuk memberikan pengamanan,” kata Anton.
CA ditangkap di sebuah rusun dekat TKP dan AS yang merupakan pelaku utama ditangkap di Stasiun Gambir saat hendak kabur dari kota.
Akibat tindakan mereka, kedua penyerang didakwa berdasarkan Art. 365 KUHP tentang pencurian dan Art. 170 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.