Seoul, Beritasatu.com – Pengacara yang mengikat Suga “BTS” akhirnya diumumkan. Dia adalah pengacara yang sama yang menangani kasus mantan anggota grup idola Super Junior Kangin pada tahun 2016.

Read More : Marshel Widianto Jadikan Hujatan Masyarakat sebagai Motivasi untuk Bangkit

Pengacara yang dikenal dengan inisial ‘A’ ini merupakan mantan jaksa dan kini menjadi spesialis hukum pidana yang kerap menyelesaikan kasus pidana di dunia hiburan Korea Selatan.

Pada tanggal 23 Agustus 2023, pukul 19:45 waktu setempat, Suga muncul di kantor polisi Yongsan, Seoul untuk diselidiki atas kejahatan mengendarai skuter listrik sambil mabuk pada tanggal 6 Agustus 2024.

Pengacara ‘A’ tampak mendampingi Suga saat wawancara pers.

Diketahui, pengacara tersebut meninggalkan Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada tahun 2008 dan bergabung dengan salah satu firma hukum terbesar di Korea Selatan.ย 

Ia dikenal memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus pengadilan terkenal, ‘A’ dipilih Suga untuk mengadili kasus dugaannya.

Pada tahun 2016, ‘A’ juga menjadi pengacara yang menangani kasus Kangin yang dituduh mengemudi dalam keadaan mabuk dan menabrak lampu lalu lintas di dekat sebuah toko di Sinsa-dong.ย 

Read More : Sadis! Ratu Meta Dianiaya Suami hingga Berdarah di Depan Anak

Kasus tersebut berakhir dengan Kangin menerima denda sebesar 7 juta won Korea Selatan tanpa banding.

Keterlibatan pengacara yang sama dalam dua kasus ini menunjukkan bahwa ย industri hiburan Korea sering menghadapi tantangan hukum yang serius dan membutuhkan bantuan pengacara berpengalaman.ย 

Kehadiran ‘A’ dalam pengawalan Suga menunjukkan kuatnya kebutuhan dukungan hukum untuk menghadapi tuduhan tersebut.

Kasus Suga kini sudah jelas, mengingat statusnya sebagai anggota salah satu grup K-Pop terbesar di dunia. Penggemar dan komunitas yang lebih besar menunggu acara lainnya, berharap hasilnya akan sejalan dengan hukum yang ditegakkan dan berlanjut dengan baik.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *