JAKARTA, Peridasatu.com – Bolda Metro Jaya mengungkap penyebab gugatan atas dugaan pemerasan dan intimidasi di media sosial yang dialami Ria Risis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut karena motivasi ekonomi.

Kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menambahkan, AP menganggur dan menuntut Rp300 juta dengan mengancam akan menyebarkan foto pribadi Ria Ricis.

“Saat ini belum berfungsi dan nanti akan kami update perkembangan yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AP dikenakan beberapa pasal yakni Pasal 27B ayat (2) dibaca Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) dibaca Pasal 46.

Kemudian, Pasal 32 Ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memberikan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *