Medan, prestasikaryamandiri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resor (Polres) Kota Medan, Sumatera Utara menyetujui penahanan tiga tersangka pencuri barang kebutuhan pokok di rumah dinas (rumdis) Wali Kota Medan. Polisi pun mengungkap peran ketiga tersangka perampokan di rumah dinas Bobby Nasution.

Ketiga tersangka diketahui berinisial EN (42) dan ADD (44) yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya merupakan warga Jalan Abdul Kadir, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian MP (39) merupakan anggota kehormatan Satpol PP asal Kota Medan yang berdomisili di Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Dalam kasus ini, penyidik ​​Polrestabes Medan Kota menyita sejumlah barang bukti yakni beras, gula, minyak goreng, dan sejumlah peralatan rumah tangga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Polrestabes Kota Medan Kompol Jama Kita Purba menjelaskan peran masing-masing tersangka yakni ES yang mengambil sembako seperti beras, gula, minyak dan lain-lain. dari lingkungan Walikota Medan. gudang dumdis.

Kemudian, peran ADD yang diduga suami ES membawa sembako yang dicuri tersangka ES ke rumahnya di Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan.

Jadi modus yang dilakukan tersangka ES dan AD adalah mengambil sejumlah bahan pokok dan peralatan dapur pada malam hari saat petugas jaga sedang tidur, kata Jama, Senin (27/05/2024).

Sementara itu, peran MP, Jama yang merupakan Anggota Kehormatan Satpol PP Kota Medan, terus memantau situasi sekitar atau memantau situasi di sekitar rumah dinas Wali Kota Medan.

“Setelah memastikan situasi aman dan semua penjaga kantor pos sudah tertidur, MP yang berada di dalam tersangka menyampaikan kepada ES bahwa situasi aman sehingga ES bisa membawa barang-barang penting dan kamu taruh di belakang sepeda motor suami ES dan AS-a. kendaraan. Keesokan harinya, tersangka AD pun mendatangi rumahnya.

Kini ketiga tersangka sudah menghirup udara segar usai ditahan polisi.

Namun meski penahanan diberikan kepada ketiga tersangka, polisi akan tetap memproses kasus pencurian tersebut di pengadilan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *