Jakarta, Beritasatu.com – Bolda Metro Jaya mengungkap niat TikToker Kalih Naufal Aji Bragoso atau Kalih Lass membuat konten “Hewan Mengaji”.

Read More : Erick Thohir: Indonesia Bisa Menang jika Kerja Keras dan Kompak

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, Galih membuat konten tersebut untuk hiburan. Jadi, hal itu dilakukan hanya untuk menghibur warganet yang melihat akun TikTok tersebut, jelasnya dalam jumpa pers di Polta Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Selain hiburan, Hendry, Khalih juga ingin mendapatkan persetujuan atas konten tersebut. “Dia mencoba membenarkan, tapi tidak berpikir panjang sehingga akhirnya membuat video yang mengarah pada tuduhan penistaan ​​agama,” lanjutnya.

Polisi saat ini sedang menyelidiki jumlah endorse yang diterima Khalih untuk konten serupa. Henry mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membuat konten. termasuk mendapatkan persetujuan terkait SARA.

“Kami di sini untuk mengingatkan masyarakat agar lebih dewasa dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerumus ke dalam permasalahan hukum karena pasal ini digunakan dalam informasi dan transaksi elektronik. Undang-undangnya jelas,” ujarnya. .

Read More : Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Bisa Terima Endorse

Khalih didakwa pada tahun 2024 atas tindakannya. UU No. 1 pada tanggal 2 tahun 2008 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diubah dengan Pasal 45 A Bagian 2 juncto Pasal 45 A Bagian 2. . dan/atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *