Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap adegan pencabulan seorang ibu muda di Tangerang bernama Raihany yang menganiaya putranya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, “Video TKP (TKP) itu dibuat di rumah kontrakan yang diduga selama ini.”

Ade Ary menjelaskan, rumah yang disewa Raihany berada di Pondok Aren, Tangsel. “Jalan Aren II Gang Sate No. 48A RT 2 RW 1 Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang ibu muda di Tangerang bernama Raihany memutuskan menganiaya putranya. Kasusnya bermula saat Raihany diminta memposting foto bugil dirinya di akun Facebook Icha Shakila. Karena kebutuhan finansial, Rayhani setuju untuk mengajukan akun.

Namun, alih-alih menerima uang, Raihani malah diancam dan diminta membuat video tidak senonoh bersama anaknya. Ia pun ditipu uang Rp 15 juta untuk membuat video.

Usai video tersebut dibuat dan diposting di akun Facebook Ikha Shakila, Raihani kembali ditipu. Dia tidak mendapatkan uang yang dijanjikan hingga videonya ditayangkan di media sosial.

Saat ini, Raihany ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Bisnis.

Kini Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *