Jakarta, Beritasatu.com – Tato di tangan Camille Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zara kini menjadi sorotan publik. Tato ini masuk dalam daftar panjang orang yang menarik perhatiannya setelah melepas hijab, mewarnai rambutnya menjadi pirang, dan mengonsumsi makanan cepat saji yang diboikot masyarakat Indonesia.

Read More : 8 Gejala Asma dan Cara Mengidentifikasinya

Tangan Zara menjadi sorotan karena tampak ada goresan gambar hitam di jari kelingking tangan kanannya. Hal itu terungkap dalam video yang diunggah akun TikTok @dairy.rk.dan.bu.c.

Dalam rekaman tersebut, Zara terlihat tidak mengenakan hijab dan hanya mengenakan kaus berkerudung berwarna biru. Zara memeluk dan mencium ibunya, Atalia Praratya yang sedang menjenguknya di Inggris.

Melihat rekaman tersebut, netizen lebih fokus pada bagian tangan Zara yang terdapat ukiran atau goresan.

“Ada apa dengan tangan itu?” ucap @nur****.

“Seperti tato,” tulis @im****.

Seorang netizen menyebut tato di lengan Zara merupakan tato temporer.

“Tato tapi tato temporer itu halal,” kata @fle****.

Tato temporer yang terukir di lengan Zara itu dibuat oleh temannya yang juga tinggal di luar negeri.

Read More : Kapolri Pastikan Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti

Tato temporer yang terukir di lengan Zara diketahui terbuat dari henna. Gambar tersebut hanya bertahan selama satu atau dua minggu dan dapat digunakan untuk berdoa.

Umumnya henna terbuat dari daun kering dan diolah menjadi bubuk atau pasta.

Diberitakan sebelumnya, keputusan Camillia Laetitia Azzahra, putri Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, melepas hijab menuai banyak kecaman dari netizen. Tak perlu malu jika wanita yang akrab disapa Zarra itu tak lagi berhijab.

Zara mengatakan, setelah melalui banyak pertimbangan dan diskusi dengan orang tuanya, akhirnya ia memutuskan untuk melepas hijab yang selama ini ia lilitkan di kepalanya.

Zara mengatakan jika dia memutuskan untuk berhijab lagi, itu adalah hasil pencarian dan keyakinannya sendiri.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *