Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kepala Badan Standardisasi Alat Pertanian Fajiri Jufri membeberkan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang sedang menjalani cuti tahunan (THR). Nilainya disebut-sebut mencapai Rp 10 juta.
Hal itu diungkapkan Fajri saat pada Rabu (22/5/2024) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian. SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subayono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal keterangan Fajiri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyinggung soal THR. Fajiri membenarkan adanya THR untuk SIL dan sejumlah partai lainnya.
“Dalam BAP keterangan saksi disebut THR 2020 dan THR 2021. Itu untuk kepentingan Syahrul Yasin Limpo, sopir, sekretaris, dan stafnya. Apa artinya ini? tanya jaksa di sela-sela persidangan.
Artinya kita siapkan untuk supirnya, untuk satpamnya, untuk petugas housekeepingnya. Masing-masing dari kita membagikannya,” kata Fajiri.
“Kepada siapa barang itu dikirimkan?” tanya jaksa.
“Semua orang khawatir,” jawab Fajiri.
Fajiri mengatakan, THR pekerja SYL berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1 juta. SYL menerima sisa dana hibah THR.
“Untuk menterinya sendiri?” tanya jaksa.
“Biasanya kalau ada puing-puing dari sana,” jawab Fajiri.
“Iya, berapa yang saya maksud dengan Rp 50 juta?” Saksi menjelaskan, ada Yasin Limpo, ada sopir, sekretaris, staf. Dari Rp50 Juta Berapa Pak Yasin Limpo? tanya jaksa.
“Ada Rp 10 juta. Dibungkus dan dipisahkan,” jawab Fajiri.
Uang THR kemudian diserahkan kepada asisten SYL. Uang THR sebenarnya tidak masuk dalam pagu anggaran. Uang tersebut berasal dari anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan.
“Biasanya kami mendapatkannya dari perjalanan.” Kami mengesampingkan layanan itu,” kata Fajiri.
Selain itu, sebagian berasal dari anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan kantor.
Diketahui, SIL didakwa melakukan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah masuk pengadilan, sedangkan KPK masih mendalami TPPU.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa SIL melakukan pemerasan kepada anak buahnya dan menerima suap hingga Rp44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian.
Uang puluhan miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SIL dan keluarganya. Diantaranya ada yang untuk Kado Undangan, Pesta Nasdem, Acara Keagamaan, Penyewaan Pesawat Udara, Bantuan Bencana Alam, Keperluan Luar Negeri, Umroh dan Qurban.