Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait penemuan mayat perempuan di dalam koper. Salah satunya adalah koper berwarna hitam yang digunakan untuk menampung jenazah RM.

Kapolres Metro Bekasi Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, AARN salah membeli koper. Tersangka awalnya membeli koper yang lebih kecil setelah melakukan perbuatannya.

Kompol Twedi dalam jumpa pers, Jumat (3/4/2024), mengatakan, “Tersangka keluar hotel untuk membeli koper berwarna coklat terlebih dahulu, lebih kecil dari ini (koper hitam).”

Namun saat mereka mencoba memasukkan jenazah RM ke dalam koper, itu tidak cukup sehingga AARN keluar dan membeli koper lain.

“Setelah kembali ke hotel, kami mencoba membawa korban tetapi tidak cukup. Setelah itu tersangka keluar lagi dan membeli koper untuk ditaruh di hadapannya sebagai barang bukti, lalu korban dimasukkan ke dalam koper tersebut,” jelasnya.

Usai memasukkan jenazah ke dalam koper, AARN keluar hotel untuk menyimpan sepeda motor korban. AARN kemudian memerintahkan kendaraan untuk membawa dirinya dan korban ke Bitung, Tangerang.

Memesan mobil untuk membawa tersangka dan korban, dengan uang di tas korban, ke Bitung, Tangerang untuk menemui tersangka kedua, AT. Tersangka kedua ini merupakan adik dari tersangka pertama,” jelasnya.

Barang bukti lain yang diamankan adalah hasil otopsi RS Polri Kramat Jati, rekaman CCTV Hotel Zodiak, PT Kobe, rumah warga beralamat di Cicendo, Bandung, dan TCC Jasa Marga biaya Gate Pasteur.

Selain itu, ada satu set pakaian milik korban, satu unit mobil Avanza, uang tunai Rp 36.000.000,- buku rekening dan ATM atas nama Eni Musrifah, satu unit sepeda motor Scoopy, satu kartu hotel Zodiak, satu set pakaian milik korban. kepada korban. Tersangka AARN dan satu set pakaian tersangka AT.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *