Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polres Metro Jakarta Utara (Polandia) menetapkan tiga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya juniornya berinisial P (19).

Mereka adalah FA, KAK dan VJP. Dengan bertambahnya tiga tersangka baru ini, kini ada empat tersangka kasus penganiayaan tersebut.

“Ketiga tersangka (baru) berperan dalam eksekusi kejahatan tersebut. Dalam konteks ini yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana tersebut,” kata Gideon Arif, Kapolres Metro Jakarta Utara. Setyavan, Rabu (8/5/2024).

Karena sebelumnya tersangka berinisial TRS, maka penyidik ​​mendakwa tersangka baru ini dengan Pasal 338 pembunuhan jo Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kasus ini, FA meminta P dan teman-teman sekelasnya turun dari lantai dua karena dianggap melanggar peraturan sekolah dengan mengenakan seragam olahraga (PSU) di dalam kelas. Diketahui pula, FA ikut memantau saat terjadi kekerasan terhadap P.

Saat kekerasan terjadi, VJP melontarkan kata-kata yang dianggap mengejek mahasiswa Stip. Sementara KAK memperlihatkan korban sebelum TRS melakukan kekerasan.

Hingga saat ini, penyidik ​​telah memeriksa 43 orang saksi, antara lain mahasiswa STP berbagai tingkatan, pengasuh STP, tenaga medis, ahli kriminalitas, dan ahli bahasa. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain hasil visum, pakaian korban dan tersangka, rekaman CCTV, dan analisis rekaman digital.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *