Jambi, prestasikaryamandiri.co.id – Terpidana kasus pemerasan lolos setelah hakim menjatuhkan hukuman. Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Rabu (7 Oktober 2024) pukul 17.30 di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Desa Gunung Kembang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Tahanan yang melarikan diri adalah Sandit bin Juri, 37 tahun, yang bekerja sebagai petani. Alamatnya Desa Sei Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dan RT 01 Dusun Sei Kudis, Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, Provinsi Sarolangun.

Sandit bin Juri dinyatakan bersalah atas pelanggaran pemerasan berdasarkan Art. Dia dipenjara selama lima tahun berdasarkan Pasal 368 KUHP.

Dalam rekaman CCTV, Sandith terlihat melarikan diri dengan mengenakan kemeja putih. Tiba-tiba dia berlari dan melompat ke kiri. Beberapa polisi yang menjaganya langsung mengejarnya.

Noli Vijaya, Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Hingga saat ini Kejaksaan Sarolangun dan petugas Polres Sarolangun yang menjaga para tahanan berusaha mengejar dan menangkap terpidana Sandit bin Juri tempat ia melarikan diri, ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Kejaksaan Jambi juga terus berupaya bersama untuk memulihkan narapidana yang kabur tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jombi terus membantu Kejaksaan Sarolangun dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membatasi arus narapidana hingga ditangkap, tambahnya.

Noli pun mengimbau masyarakat membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan narapidana tersebut.

Informasi tersebut dapat disampaikan melalui call center atau akun media sosial milik Kejaksaan Sarolangun maupun Kejaksaan Jombi, tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *