Tangsel, Beritasatu.com – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kekerasan dan penikaman terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang salat di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang.
Read More : Ternyata ChatGPT Juga Bisa Dipakai di WhatsApp, Ini Caranya!
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, keempat tersangka tersebut adalah D (53), I (30), S (36) dan A (26). D sendiri merupakan ketua RT setempat.
โPeran tersangka berinisial D melontarkan makian dan ancaman kepada korban dan teman-temannya dengan tujuan mengajak teman-temannya yang lain untuk ikut menyerang korban yang dianggap mengganggu lingkungannya,โ kata Ibnu. konferensi pers pada Selasa (07/05/2024).
Selain D, saya juga meneriaki siswa yang berdoa. Saya mendorong siswa dua kali.
Sementara itu, S dan A, kata Ibnu, berperan membawa senjata tajam dan meneror mahasiswa.
โBarang bukti pertama video, 3 pisau, satu baju merah, satu baju hitam,โ ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia 1951. Tidak. 12 Pasal 2 ayat 1, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, Pasal 335 KUHP. 1d. dan Pasal 55(1) UU Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya beredar di media sosial bahwa mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) menjadi sasaran kekerasan bahkan penikaman saat menjalankan ibadah.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, kejadian tersebut bermula saat rombongan mahasiswa Katolik Unpam sedang berdoa Rosario sekitar pukul 21.00 WIB pada Minggu (5/5/2024).