JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi terkait perdagangan produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, tiga dari lima tersangka merupakan pimpinan Dinas (Kadis) ESDM di Provinsi Bangka Belitung.

Ketiga tersangka tersebut adalah Saudara SV yang menjabat Direktur Pelayanan ESDM di Kabupaten Bangka Belitung sejak Maret 2015 hingga Maret 2019, Saudara BN yang menjabat Direktur Pelayanan ESDM di Kabupaten Bangka Belitung sejak Maret 2019, dan A.S. Saya diangkat menjadi Pj Direktur Pelayanan ESDM di Belitung, Provinsi Bangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26 April 2024).

Kuntadi mengatakan, selain ketiganya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu HL pemilik manfaat PT TIN (BO PT TIN) dan FL yang pemasarannya merupakan tanggung jawab PT TIN. . .

Menurut Kuntadi, HL dan FL bekerja sama dengan SW, BN, dan AS untuk mengatur kegiatan niaga timah ilegal di wilayah IUP.

Hasil pemeriksaan fisik, ketiganya ditahan untuk penyidikan, saudara FL ditahan di Rutan Kejaksaan Salemba, dan tersangka AS dan tersangka SV ditahan di Rutan Salemba Pusat. Jakarta,” jelasnya.

Namun tersangka B.N. tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tersangka Al yang hari ini diundang sebagai saksi namun tidak hadir akan segera dipanggil tim penyidik ​​sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *