Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 91 unit mobil dan puluhan tas mewah yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Kutai Kartanegara Rita Vidyasari. Sejumlah kendaraan mewah terkait kasus tersebut disimpan di 2 lokasi berbeda.

Ali Fikri, Kepala Bagian Penerangan KPK, mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk memudahkan pengembalian aset terkait hasil kejahatan. Sekarang semua kendaraan diparkir di 2 tempat berbeda, jadi jumlahnya banyak sekali, ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagian besar aset tersebut masih dalam amanah Komisi Pemberantasan Korupsi Cavanagh, Bank Negara Barang Sitaan (Rupbasan), dan Rupbasan Samarinda. “Saat ini sebagian besar mobil, sepeda motor, dan barang bukti lainnya telah dititipkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Kawang, Rupbasan KPK dan beberapa tempat lainnya, Kalimantan Timur dan Samarinda, dan masih dititipkan beberapa aspek pemeliharaannya,” ujarnya. .kata Ali Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membeberkan nama 91 kendaraan yang disita tersebut. Di antara lusinan mobil, terdapat merek yang sangat mengesankan seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes-Benz.

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga menyita tanah seluas lima ribu meter persegi dan barang mewah berbagai jenis selama 30 jam. Selain itu, KPK juga telah mengambil alih 30 jam tangan mewah seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot.

Sebelumnya, Rita Vidyasari dan Pimpinan PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana untuk kepentingan beberapa proyek. dan persetujuan pemerintah negara bagian Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Konon dana yang masuk itu untuk membeli kendaraan dengan nama, tanah, uang, dan bentuk lainnya.

Rita Vidyasari kini mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 karena menerima sumbangan sebesar $110,7 dan suap sebesar IRR 6 miliar. pemegang lisensi dan mitra.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *