Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dan aktivitas yang berindikasi penipuan di PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM). Temuan tersebut terdiri dari dua poin utama yang masing-masing diperkirakan menimbulkan kerugian bagi perseroan dan potensi kerugian lainnya hingga ratusan miliar rupiah.
Poin pertama, terkait aktivitas pengelolaan keuangan perseroan dan penjualan fiktif unit usaha Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), BPK menemukan kerugian sebesar Rp278,42 miliar dan potensi kerugian beban pajak fiktif sebesar Rp18,26 miliar. FMCG. Penjualan.
Sedangkan pada item kedua terkait penjualan alat kesehatan, BPK juga menemukan kerugian sebesar Rp16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar, terdiri dari kerugian Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak terjual sebesar Rp23,64 miliar.
BPK menyebutkan beberapa indikasi penipuan yang dilakukan Indofarma dan IGM, antara lain transaksi jual beli fiktif di Unit Bisnis FMCG. Perbuatan merugikan lainnya antara lain menempatkan uang simpanan atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (COPNUS), menjaminkan simpanan di Bank OK untuk kepentingan pihak lain, melakukan pinjaman online (fintech) dan menyimpan uang restitusi pajak di rekening bank yang tidak dilaporkan. dalam rekening dan digunakan untuk tujuan di luar perusahaan.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya penggunaan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, pembayaran kartu kredit/operasional pribadi, manipulasi laporan keuangan perusahaan (window dressing) dan pembayaran asuransi setelah layanan yang melebihi ketentuan.
“Permasalahan tersebut menimbulkan indikasi kerugian sebesar Rp278,42 miliar dan potensi kerugian beban pajak sebesar Rp18,26 miliar atas penjualan FMCG fiktif,” tulis ringkasan hasil pemeriksaan BPK semester II 2023.
Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT Indofarma Tbk untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada pemegang saham. BPK juga meminta direksi PT Indofarma Tbk berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, direksi PT IGM diperintahkan untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perseroan tidak dikenakan pajak penjualan senilai Rp18,26 miliar atas transaksi penjualan Unit Bisnis FMCG fiktif.
BPK juga menemukan potensi kerugian yang dialami PT Indofarma Tbk dan PT IGM apabila melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan menjual tanpa menganalisis kemampuan finansial pelanggan. Pembelian dan penjualan meliputi telekomunikasi, masker, PCR, rapid test (panbio) dan pengangkutan isolasi. Kegiatan tersebut menimbulkan kerugian terindikasi sebesar Rp16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari kerugian sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan tidak dapat dijual sebesar Rp23,64 miliar.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT Indofarma Tbk untuk melaporkan pembelian dan penjualan alat kesehatan yang mengakibatkan kerugian indikatif sebesar Rp16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar kepada pemegang saham. BPK juga meminta direksi PT Indofarma Tbk dan anak usahanya berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum dan berupaya menagih piutang tak tertagih senilai Rp 122,93 miliar.