Bandung, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas kasus pembunuhan Wina dan Eki. Kejaksaan menyiapkan 6 jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Agung Jawa Barat Nur Sri Kahya Wijaya mengatakan, pihaknya menyerahkan SPDP Polda Jabar kepada Kejaksaan Agung pada 22 Mei 2024 terkait kasus pembunuhan Wina dan Eki.

Nur Sri Kahya Wijaya mengatakan, Rabu (29/05/2024), “Jaksa dalam perkara ini sudah menerima SPDP Jaksa Agung pada 22 Mei 2024.”

Kahya juga menyatakan, setelah menerima surat dari SPDP, pihaknya menyiapkan 6 orang jaksa bersama terdakwa Peggy Setiawan.

“Pemerintah telah menunjuk enam jaksa penuntut umum untuk menangani kasus ini,” katanya.

Kahya mengatakan, dalam berkas SPDP yang dibuka Polda Jabar, ada tersangka yakni Peggy Setiawan alias Perong.

“Dalam SPDP hanya ada satu tersangka bernama P atau P-DLL, tersangkanya hanya satu,” ujarnya.

Jaksa Agung Cevaya Rojava menegaskan, kini tersangka kasus pembunuhan dan pemaksaan terhadap Wina dan Eki hanya tinggal satu orang lagi. Demikian berdasarkan berkas yang diperoleh dari Polda Jabar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *