Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR yang juga menjabat sebagai Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penggalian atau pembongkaran makam siswa SMA Afif Maulana di Padang, Barat. Sumatra yang dikabarkan tewas setelah diserang polisi. Selain itu, menurut Dasco, polisi sudah mengeluarkan surat izinnya.

Read More : Prabowo: Anggaran Beasiswa Tak Akan Dipangkas meski Efisiensi Anggaran

Hal itu diungkapkan Dasco usai Komisi III DPR menerima pengaduan keluarga Afif Maulana di Ruang Rapat Banggar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (8/5/2024).

Nah, ini permintaan pokoknya untuk melakukan presentasi. Nah, dari media lain sudah kita dengar. Nah, dari pembahasan kemarin, saya minta Kapolda meminta Kapolda Padang untuk mengeluarkan surat pemecatan, kata Dasco di pengadilan.

Dasco mengatakan, kelompoknya menentang permintaan keluarga Afif agar polisi memberikan surat perintah penebangan. Bahkan, Dasco mengatakan timnya langsung menelepon Polda Sumbar dan Polres Padang untuk menunjukkan surat penghapusan fisik kepada keluarga korban.

“Jadi hanya untuk menghilangkannya saja dan lain sebagainya, makanya saya minta kepada dokter asing yang katanya melakukan penelitian itu, berikan penjelasan singkatnya, jangan ribut-ribut di sini, tapi tujuannya biarlah pihak luar yang bekerja, “ucap Dasco. .

Sementara itu, orang tua Afif Maulana meminta DPR mengusut proses kematian Afif agar pelaku bisa diadili semaksimal mungkin.

Read More : Coding hingga AI Bakal Masuk Mata Pelajaran Siswa SD dan SMP

“Tugas Pak III mengadili Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak jujur ​​dan tidak terima kalau yang menganiaya Afif tidak mengungkap siapa saya. Saya tanya pak,” pungkas ibunda Afif, Anggun Andriani. dalam satu sesi.

Afif Maulana adalah siswi SMA berusia 13 tahun yang ditemukan terluka dan meninggal dunia di bawah kasur Batang Kuranj di Padang, Sumatera Barat pada 9 Juni 2024. Kematian Afif masih menyisakan tanda tanya, diduga meninggal di ‘karena penyiksaan. menurut pengacara keluarga Afif pihak tersebut, dan melompat dari jembatan menurut Polda Sumbar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *