Tangsel, prestasikaryamandiri.co.id – Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Babakan; Terungkap peran Ketua RT berinisial D (53) dalam penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik di Universitas Pamulang (Onpam) di Sisok, Tangerang.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso D dikabarkan ikut meneriakkan kata-kata kasar kepada mahasiswa hingga memicu kerusuhan.

“Tersangka berinisial D melontarkan makian dan ancaman dengan nada keras dengan maksud bergabung dengan teman lainnya untuk menyerang korban dan teman-temannya,” ujarnya dalam siaran pers. Itu mencemari lingkungan.” Konferensi pada Selasa (7/5/2024).

Ibnu D kecuali pelaku meneriakkan salat bersama saya (30). Dorong siswa dua kali.

Belakangan ada dua pelaku lagi bernama S (36) dan A (26) yang berperan meneror pelajar dengan senjata tajam.

Pasal (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas perbuatannya; Pasal 170 KUHP. Pasal (1) Pasal 335 KUHAP Pasal 335 Dia digugat. 1) Menurut Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pidana penjara paling lama 10 tahun;

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *