Labuan Bajo, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberikan teguran keras dan mencopot Krispian Beda dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC) Kaderisasi Mangaraja Barat (Mabara).
Sanksi itu diberikan setelah Crispian kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selasa (28/5/2024).
Selain itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut bahkan tujuh hari setelah dibacakan dan menginstruksikan Bawasla untuk memantau pelaksanaan keputusan tersebut.
Anggota Majelis Hakim DKPP Ratna Devi mengatakan, keputusan itu diambil setelah menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dia mengatakan dalil-dalil pelapor atau korban berkaitan dengan proses peradilan.
DKPP juga menilai Crispian tidak bisa menjaga integritas pribadi, ketertiban sosial, dan rasa hormat penyelenggara pemilu. Kaum Crispian telah mendistorsi dukungan institusional dan menciptakan ketidaknyamanan dalam lingkungan institusional
Ia mengatakan, DKP menyatakan terdakwa tidak layak dan tidak layak menjabat sebagai Ketua CPU Manggarai Barat periode 2024-2029.
DKP Anggota majelis hakim lainnya, Raka Sandi, menjelaskan alasan pengaduan korban yang juga merupakan pelapor dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pengaduan korban, Crispianus Beda diduga melakukan pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik terhadap pelapor pada tahun 2019 saat menjabat sebagai pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Pelecehan seksual pertama terjadi pada bulan Juli 2019 di panti jompo pelapor. Saat itu, pelapor tidak datang ke kantor karena sakit.
Namun Crispianus datang ke panti jompo korban dengan dalih mengantarkan parfum untuk pengobatan korban.
Raka mengatakan kedatangan Crispian tidak diinginkan korban. Namun Crispianus bersikeras untuk datang. Crispian pun memaksa minyak tersebut dioleskan pada korban yang wajahnya bengkak
Pada saat yang sama, Crispianus mencoba mencium paksa dan memperkosa korban.
Usai kejadian, korban menyatakan bahwa Crispians melakukan beberapa tindakan kekerasan fisik dan non-seksual.
Dalih pelecehan seksual antara lain menghubungi penuduh melalui video call, mengirimkan foto tidak senonoh kepada penuduh, dan penggambaran pelecehan seksual secara seksual.
Ia mengatakan, terdakwa kerap mengungkapkan keinginannya untuk menyetujui perjalanan bisnis dengan pelapor.
Dugaan pencabulan fisik yang kedua terjadi pada 18 Desember 2019 saat kunjungan dinas di Kecamatan Lembora, Kabupaten Mangarai Barat.
Korban melaporkan bahwa Crispians menemuinya di kedai karena sedang sakit dan membutuhkan obat. Namun, Crispians justru bertemu dengan korban yang mabuk dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Dalam persidangan, Crispians membantah seluruh tudingan aduan penggugat. Menurut Crispians, argumen mengenai kekerasan seksual fisik dan non fisik adalah salah dan tidak masuk akal.
Ia mengatakan, menurut terdakwa, pernyataan tersebut merendahkan martabat pribadi terdakwa dan sebagai anggota KPU Kabupaten Mangarajai Barat.
Pada Mei 2020, korban mencoba melapor ke Polsek Mangari Barat. Para korban mengadu kepada Damon Hudd, kepala Divisi Pelayanan Perempuan dan Anak.
Maranus menyarankan pertemuan dengan pimpinan unit yang baru. Akhirnya laporan tidak dikeluarkan karena korban ingin melanjutkan studi S2 di Semarang pada Agustus 2020.
“Selama proses menjalani proses pendidikan, penggugat mengalami trauma psikologis dan stres jangka panjang, seperti perasaan tidak percaya terhadap orang lain, gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan semangat belajar, menyontek dan perasaan bersalah. ketidakberdayaan. “ucap Raka.
Lebih lanjut dia menyatakan, pelapor khawatir jika permasalahan termohon tidak diselesaikan maka akan berdampak serius terhadap kondisi pelapor saat kembali bekerja di KPU Manggai Barat.