Simalungun, prestasikaryamandiri.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun Sumut menangkap tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang tenaga kesehatan (Nake) yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Simalungun di kawasan Bandar, Kabupaten Bandar. Daerah. Parahnya lagi, tiga orang penjahat memperkosa korban di rumah sakit tempatnya bekerja.

Nama ketiga pelaku yang ditangkap adalah MF, DL dan AP. Ketiganya merupakan warga wilayah Simalungun, Kecamatan Bandar. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.

Ajun Komisaris Polisi Ghulam Yanur Lutfi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 19.00. Saat itu, korban R (25 tahun) sedang bekerja dan kebetulan rumah sakit sedang sepi.

Selain itu, saat korban sedang berjalan menuju kamar pasien, tiba-tiba ada tiga orang pelaku yang menghampiri korban dan menyerang korban. Setelah itu, perampok MF memegang tangan korban dan kedua temannya, DL dan AP, membantu melepas pakaian korban, kemudian ketiga pelaku bergantian memperkosa korban.

Usai melakukan kejahatan, ketiga pelaku meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Simlungun.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bersama Satuan Jatanras langsung memulai proses penyidikan. Upaya yang dilakukan selama 6 bulan, Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pelaku.

Jadi dari hasil pemeriksaan, MF awalnya adalah salah satu dari tiga pelaku yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku DL awalnya mengajak pelaku AP untuk mencari wanita yang bisa dia manfaatkan, hingga pelaku AP mengajak DL untuk mencari wanita yang bisa dia manfaatkan. menjenguk korban di rumah sakit dan diundang oleh pelaku MF yang merupakan mantan pacar korban,” kata Ghulam pada Rabu (24/4/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MF, DL dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Simalungun, Sumut. Ketiga tersangka juga diancam dengan tuduhan pemerkosaan yang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *