JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Dagang (KPPU) telah menemukan bukti permulaan dan mendalami PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada Indonesia) karena diduga melakukan praktik diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dagang.

“KPPU menemukan bahwa Lazada diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Perdagangan Tidak Sehat,” kata Presiden KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangannya yang dikutip di laman resmi KPPU, Selasa (28/5). /2024). ).

Dia mengatakan KPPU telah menemukan bukti permulaan dan memulai penyelidikan terhadap kegiatan usaha Lazada. Langkah ini sejalan dengan fokus KPPU pada digital dan pemantauan pasar pangan. “Lazada diduga melakukan praktik diskriminatif yang dapat mendistorsi persaingan dan merugikan konsumen,” katanya.

Dikatakannya, sejak tahun 2021 berdasarkan administrasi KPPU telah ditemukan bukti permulaan dan dibawa ke tahap penyidikan. Dia mengatakan, dalam proses penyidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil kesimpulan.

“Apakah penelitian tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap presentasi dan pengujian, atau sebaliknya, bukti yang diperoleh tidak mencukupi sehingga penelitian tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Lazada dapat dikenakan denda paling banyak 50% dari total pendapatan atau 10% dari penjualan kotor selama jangka waktu pelanggaran. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *