JAKARTA, Peridasat.com – Komisi RDPU bertujuan mendengarkan aspirasi dan keluhan mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri.
RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain Wakil Ketua Komisi X.Ted Yusuf, anggota Komisi juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, BEMSI menyampaikan keinginannya untuk meningkatkan UKT mahasiswa baru. Maulana Ehsan Al-Huda, President of Answer Students, mencontohkan peningkatan UKT di kampusnya sebesar 500 persen.
“Kami khawatir karena UKT di Ansode naik terlalu besar. Kenaikannya mungkin 300-500%. Misalnya di fakultas saya sendiri, Fakultas Peternakan, dulu Rp 2,5 juta, sekarang naik menjadi Rp 14. juta adalah tingkat yang sangat tinggi, dan kita tidak pernah puas dengan hasil seperti itu.” Bagaimana caranya agar tidak marah?
Meski terjadi demonstrasi dan audiensi dengan Rektor Unsoed, namun upaya tersebut tidak banyak berpengaruh.
“Tanggal 3 Mei lalu, kami terakhir kali melakukan audiensi dengan Rektor. Sebelumnya, Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024, peraturan yang mengatur tentang UKT, sudah dicabut dengan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024. Namun tetap ada. Kalau guru saya cuma turun Rp 81.000,” ujarnya.
Koordinator Masalah Pendidikan Tinggi BEMSI mengatakan, kontroversi UKT yang mahal membuat mahasiswa baru khawatir karena tidak mampu membayar biaya pendidikan yang tinggi. Lebih dari 100 mahasiswa baru Unsoed bahkan tidak mampu membayar UKT.
Selain Unsoed, perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan aspirasi serupa untuk pengembangan UKT. Kenaikan UKT Mendikbud no. BEM SI menilai hal ini tidak berbeda dengan kebijakan tahun 2024 yang memberikan peluang bagi perguruan tinggi negeri untuk meningkatkan angkatan UKT dan Iuran Peningkatan Kelembagaan (IPI).
Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya, menyoroti peningkatan signifikan IBI di UNS dan Permandicput no. Ia mempertanyakan dasar penetapan UKD dan IPI yang diatur dalam s. Ia yakin keinginan para pelajar itu bisa dikomunikasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. , Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sehingga aturan penetapan UKT dan IPI jelas dan tidak membebani mahasiswa.
“Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 7 disebutkan bahwa PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih tinggi dari BKT (Biaya Pendidikan Tunggal) untuk setiap program studi bagi mahasiswa diploma dan sarjana,” bunyi penegasan UKT itu. “BKT itu yang perlu dipertanyakan”.