Surabaya, prestasikaryamandiri.co.id – Ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannuri diperiksa Panitia Kehakiman di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, selama lima jam. Komisi Yudisial memastikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk ketua PN Surabaya.
Ketiga hakim yang diperiksa tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Ketua Hakim dan Heru Hanindyo serta Mangapul sebagai anggota hakim yang terlibat dalam penyiksaan dan pembunuhan Dekan Sera Afriyant.
Joko Sasmito, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kehakiman Komisi Kehakiman, mengungkapkan ada temuan baru dalam pemeriksaan ketiga hakim tersebut. Namun, dia menegaskan, informasi terkait temuan tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan.
“Dari pemeriksaan tiga hakim ada temuan baru dalam perkara ini. Namun hasil temuan tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa diungkapkan kepada media,” kata Joko Sasmito, Senin (19/8/2024).
Joko Sasmito menambahkan, Pansus telah mendengarkan lebih dari 14 saksi, termasuk ketua PN Surabaya, terkait pembebasan Ronald Tannur. Hasil pemeriksaan ini akan dibahas dalam rapat tujuh komisioner Komisi Yudisial.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, disarankan agar Mahkamah Agung mempertimbangkan hukuman ringan atau berat yang dijatuhkan kepada ketiga hakim tersebut. Rekomendasi Komisi Kehakiman diharapkan dapat disampaikan pada akhir Agustus 2024.