Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya kasasi terhadap kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambod, no. Kasasi dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berkomitmen untuk menyita aset Rafael Alun.

Read More : 7 Fakta Sidang Penembakan Bos Rental yang Gemparkan Publik

Tim JPU tetap berkomitmen untuk menyita berbagai properti milik tersangka untuk keperluan pemulihan aset sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/04/2024).

Terkait upaya kasasi tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi mengajukan kontra memori melalui Panmud Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/04/2024) dalam perkara Rafael Alun. . Dalam kontra memorinya, jaksa menolak dalil kasasi Rafael Alun dan tim kuasa hukumnya.

Argumentasi kasasi tim JPU pada hakikatnya juga mensyaratkan agar majelis hakim tingkat kasasi sepakat dan mempunyai argumentasi dan posisi yang sama mengenai pentingnya efek jera berupa penyitaan harta benda, kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Keputusan banding tersebut diumumkan pada Kamis (14 Maret 2024).

Read More : Hari Ibu, AHY Persembahkan Gelar Doktor di Unair untuk Almarhumah Ani Yudhoyono

Selain itu, Rafael Alun juga divonis denda 500 juta rupiah atau tiga bulan penjara. Ayah Mario Dandi Satrio juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp10,079 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *