Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa telepon genggam (HP) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mengetahui keberadaan salah satu buronannya, Harun Masiku. Ponsel tersebut disita dari Hasto saat diperiksa tim penyidik KPK, Senin (11/6/2024).
Penyidik sedang mendalami penyitaan alat komunikasi tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ponsel sitaan Hasto berisi informasi yang diperlukan tim penyidik untuk melakukan penyidikan. Oleh karena itu, KPK terus melakukan penyelidikan menyeluruh.
Tentu saja keterangan dalam perkara ini diperlukan dalam proses penyidikan, kata Budi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyita telepon genggam (HP) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Penyitaan terjadi saat tersangka Harun Masiku (HM) yang kini buron diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR periode 2019-2024.
“Dalam pemeriksaannya, penyidik antara lain menanyakan di mana letak alat komunikasi saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi tersebut bersama rekan kerjanya, kemudian penyidik meminta untuk memanggil saksi. rekan kerja H. “Dan panggilan setelah itu, penyidik merujuk pada barang bukti elektronik atau telepon seluler milik saksi H., serta menyita catatan dan buku harian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat. Senin (6/10/2024).
Budi menegaskan, telepon seluler merupakan alat bukti elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan, penyidik KPK berwenang melakukan penyitaan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi.
Penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan sesuai aturan terkait dan disertai dengan surat perintah penyitaan, kata Budi.