Mamuju Tengah, prestasikaryamandiri.co.id – Pria berusia 21 tahun berinisial B ditangkap Tim Reskrim Polres Mamuju Tengah di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat karena diduga melakukan hubungan intim dengannya. Inisial adiknya adalah H (16).

Pada tahun 2017 hingga 2024, pelaku melakukan hubungan seksual dengan korban di rumahnya di Kecamatan Topoyo. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat orang tuanya sedang pergi dari rumah.

Dilihat dari hasil pemeriksaan polisi, perilaku bejat itu sudah terjadi sejak sang adik berusia 9 tahun. Demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku bersikap kompulsif dan kerap mengancam adiknya. Pada awal Agustus 2024, korban menceritakan kepada orang tuanya tentang kelakuan pelaku dan kasusnya pun terungkap. Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Mamuju Tengah, sedangkan korban di bawah umur telah diserahkan ke layanan P3AP2KB untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

Pelaku telah diadili sesuai ketentuan Pasal 81 ayat 1.

Kepala Tim Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Freddy mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dugaan persetubuhan tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. 

Inspektur Freddy pada Selasa (6/8/2024) mengatakan: “Kami telah menangkap seorang pria di sebuah desa di Distrik Topoyo karena diduga berhubungan seks dengan saudara perempuannya.”

Menurutnya, pelaku sudah berkali-kali berhubungan intim dengan adiknya. Pelaku pertama kali berhubungan badan dengan adik laki-lakinya saat masih berusia sembilan tahun. Untuk melakukan perbuatannya, pelaku memaksa dan mengancam korban agar menurut

“Pelaku telah kami tangkap dan ditahan di Polsek Mamuju Pusat serta diancam dengan pidana penjara antara lima hingga 15 tahun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *