JAKARTA, BERITASATU.COM – POLDA Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa selebriti Tasyi Athatasyia telah secara resmi melaporkan dua akun Tiktok terkait dengan pelanggaran aturan pengadaan elektronik (UU ite) pada hari Jumat (7/3/2025).

Read More : Pelatih Persewangi Tewas dalam Kecelakaan di Tol Paspro

Kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan itu dimulai dengan tuduhan kampanye hitam yang diarahkan ke Tasyi. 

“Tuduhan itu mengatakan TasyI melakukan kampanye hitam terhadap usaha kecil, kecil dan menengah (MSM), menyebabkan kerugian yang signifikan bagi UMKM.

Menurut Ade Ary, Tasyi mengklaim dia tidak berniat melukai UMKM. Faktanya, saudara kembar Tasya Farisya tidak mengklaim dibayar dari siapa pun.

“Tasyi menjelaskan bahwa dia tidak menerima pembayaran untuk inspeksi makanan. Dia memberikan hak yang andal dan bertujuan tanpa niat untuk mengurangi bisnis apa pun,” tambahnya.

Read More : Mobil Listrik Wuling Air Ev Terbakar di Bandung, gegara Modifikasi?

Sebagai pemantauan tuduhan tersebut, Tasyi Athatasyia melaporkan insiden itu kepada polisi metropolitan Jakarta dengan memasukkan bukti dalam sistem pemuatan dari akun Tiktok yang menuduhnya melakukan kampanye hitam. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA Metro Jaya, yang terdaftar pada 7 Maret 2025.

Dalam laporannya, Tasyi Athatasyia memasukkan beberapa salinan hukum yang diduga dilanggar oleh mereka yang dituduh, yaitu Pasal 45 (2). 4, 27 Juni. UU ITE, dan Pasal 310 dan Bagian 311 dari KUHP (KUHP) yang berkaitan dengan kotoran dan puing -puing.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *