Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tarif Jakarta-Tangerang akan naik dari Rp500 menjadi Rp1000 di ruas Simpang Tomang-Cikupa (SS), Tangerang Barat. Kenaikan harga ini diungkapkan operator tol Jakarta-Tangerang PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT).

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian tol ruas Tomang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 2692/KPTS/M/2024,” ujar akun Instagram resmi PT JMT @jasamargametropolitan, mulai Selasa (15.10/2024).

Kenaikan tarif ini akan segera dilaksanakan karena mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan, pengembalian investasi yang baik, dan terjaganya standar pelayanan minimal (SPM) serta peningkatan pelayanan jalan tol.

Kenaikan retribusi tersebut diketahui dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Berbayar. .

Namun JMT belum memastikan tanggal pasti kenaikan tarif Jakarta-Merak.

Berikut rincian kenaikan tarif Jakarta-Tangerang yang akan segera meningkat:

Golongan I : Rp 8.000 s/d Rp 8.500. Golongan II dan III : Rp12.000 hingga Rp12.500. Golongan IV dan V: Rp15.500 hingga Rp16.500

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *