Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta pemerintah menetapkan tarif pajak minuman kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025. Setelah itu, tarif pajak MBDK rencananya akan dinaikkan secara bertahap hingga 20%.
Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan, untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif tingginya volume produk, BAKN mendorong pemerintah untuk mulai menerapkan pajak MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Penerapan pajak juga akan meningkatkan pendapatan pemerintah dari produk tembakau dan mengurangi ketergantungan terhadap produk tembakau.
Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR, Selasa (10/9/2024) ia mengatakan: “BAKN merekomendasikan pemerintah menerapkan pajak minuman ringan kemasan sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap mencapai 20%”.
Dalam Buku II Laporan Keuangan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 disebutkan pemberian pajak kepada MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau ubi jalar yang berlebihan.
Lebih lanjut, mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk MBDK dengan kadar gula rendah pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, yaitu dengan menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di masyarakat.
Di hari yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pemerintah akan menerapkan tarif pajak MBDK berdasarkan situasi perekonomian pada tahun 2025.
Dia menegaskan, penetapan pajak MBDK akan diputuskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, pihaknya akan mendengarkan pandangan seluruh pemangku kepentingan terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Tergantung pemerintah tahun depan, tentu semuanya (akan dievaluasi). Jadi itu hanya opini,” kata Askolani.
Sebelumnya, Peneliti Center for Economic Reforms (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan munculnya kebijakan perpajakan MBDK tidak berbeda dengan kemampuan terjadinya impor akibat produksi minuman ringan.
Hal ini penting mengingat potensi beban kesehatan akibat konsumsi berlebihan minuman dengan pemanis buatan cukup besar. Pemerintah perlu terlibat dalam mengurangi risiko peningkatan beban kesehatan akibat konsumsi minuman manis berlebihan.
“Arah penerapan pajak MBDK tidak boleh hanya dilihat pada upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Namun, penerapan pajak tersebut juga harus tercermin pada upaya untuk lebih mengurangi beban risiko kesehatan yang mungkin timbul dari konsumsi berlebihan. minuman manis.