Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah berencana menerima pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun mulai tahun 2025. anggaran dan pendapatan negara (APBN) atau meningkat Rp 8,26 triliun dibandingkan tahun 2025. APBN Rp 2.996,8 triliun.
Lebih rincinya, pendapatan pemerintah terbagi atas penerimaan pajak sebesar 2.189,3 triliun rupiah, pendapatan bea dan cukai sebesar 301 triliun rupiah, dan pendapatan hibah sebesar 581,1 triliun rupiah. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga sebesar INR 513,6 triliun, melampaui target awal sebesar INR 505,3 triliun.
“Pemerintah menyetujui peningkatan target penerimaan negara yang melebihi Rp8,26 triliun dibandingkan rencana awal, akibat kenaikan target PNBP,” kata Ketua Badan Anggaran Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR ke-7. Yang pertama pada masa sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2024), dikutip Investor Daily.
Said mengatakan, penerimaan pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, tanggung jawab wajib pajak dan administrasi perpajakan harus ditingkatkan. Melalui UU Harmonisasi Perpajakan (HE), pemerintah perlu lebih inovatif dalam mengembangkan posisi perpajakannya ke depan.
Arah kebijakan untuk mencapai tujuan PNBP adalah dengan meningkatkan pengelolaan pendapatan sumber daya alam dan mendorong nilai tambah, namun tetap berpegang pada prinsip kelestarian lingkungan hidup, jelasnya.
Selain itu, pemerintah sebaiknya meningkatkan dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, peran BUMN sebagai agen pembangunan, dan sikap investor.