Malang, Beritasatu.com Keluar dari Pemerintah (Pemkab) Mengidentifikasi implementasi kepada Pembicara dalam doa Tadarus al-Qur’an.
Read More : Mahasiswa Tiongkok Tetap Bisa Kuliah di AS
Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Hak Cipta Mali (SEBT).
“Menggunakan pembicara di Ramadan 2025. Cara menggunakan doa Taradan, dan Tadarus al-Sunday (2/3/2025).
Aturan kedua, sebelum fajar menyerukan doa atau selavata dapat menggunakan doa eksternal selama 10 menit, doa dan kuliah di pagi hari.
Sebelumnya, Asar, Sunset dan Evening, baca Qur’an atau Falls juga dapat menggunakan speaker eksternal, dan setelah panggilan sebenarnya digunakan, diperlukan untuk menggunakan speaker.
Sebelum Jumat, doa, pembacaan Al -Qur’an atau Selavata dapat menggunakan penutur eksternal hingga maksimal 10 menit. Pengumuman Pengajuan di Pejabat Jumat, hasil dari sifat pengajaran Jumat, doa, dhikre dan doa, menggunakan pembicara.
Read More : Digempur Militer Israel Tanpa Henti, Apakah Hamas Masih Mampu Bertahan?
Selain aturan tentang pembicara, pemerintah Regencen dari pemerintah Malang juga membuat aturan hanya untuk pemilik restoran di restoran malam.
“Pemilik bisnis restoran, restoran, restoran, berdiri di pusat makanan yang tidak menjual minuman dengan pekerjaan.