Cirebon, Beritasatu.com – Kartini, ibu kandung Pegi Setiyawan alias Egi dan Perong, patah hati mendengar ancaman hukuman mati yang menjerat putranya karena dituduh melakukan pembunuhan Vina Devi Arcita dan master plannya. Kekasihnya adalah Rizki Rudiana atau Eki.  

Read More : IHSG “Ngegas” 1 Persen, January Effect Dimulai?

Hal itu diketahui Kartini dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Jabar, dari halaman belakang rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Kirebon, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Ibrahim Abbast menyebut Pegi Setiyawan merupakan dalang pembunuhan Wina dan Eki tahun 2016. Peggy menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kartini tak kuasa menahan air matanya mendengar ancaman hukuman yang diterima Peggy. Dia tidak terima putranya dijatuhi hukuman mati. “Saya tidak akan terima karena anak saya sama sekali tidak bersalah, saya serahkan semuanya pada pengacara,” ujarnya kepada Beritasatu.com sambil menangis.

Kartini mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan perlindungan anaknya karena Peggy Sethivan tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Saya akan kuat, saya akan berani, saya akan berani apapun yang terjadi. Anak saya tidak melakukan kesalahan apa pun, saya akan terus berjuang untuk anak saya,” ujarnya.

Kartini tak menyangka saksi bernama Aep akan menuduh putranya terlibat dalam pembunuhan Veena. – katanya tegas – terkutuk, kamu tega terhadap kesaksian palsumu.

Read More : Marissa Haque Unggah Persiapan Ajal, Warganet: Saat Posting Sudah Masuk Tanda 40 Hari Menuju Kematian

“Tolong pak, anak saya tidak melakukan kesalahan apa pun dalam kasus ini, yang membuat anak saya curiga,” ujarnya.

Kartini akan terus memperjuangkan anaknya. Ia meminta Peggy menanggung ancaman hukuman.  “Mama pasti akan memperjuangkanmu karena kamu tidak bersalah. Mama akan berusaha sekuat tenaga mengeluarkanmu dari kantor polisi dan penjara, Mama bersumpah demi Allah,” ucapnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *