Jakarta, Beritasatu.com – Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan (JAXL), AKP Norma Dewi mengaku tak mempermasalahkan laporan Fadel Bagidah ke Propam Polri terkait dugaan kejanggalan penanganan laporan kasus Nikita Mirzani. Menurut dia, laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. 

Read More : Desain iPhone Fold Pakai Kamera Bawah Layar dan Touch ID

Yang pasti setelah kami menerima laporan polisi dari Nikita Mirzani, kami mencoba menindaklanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti. Alhasil, kasus ini berpindah dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan. Telah ditetapkan standar operasional prosedur (SOP). ”

Lebih lanjut, Norma mengungkapkan, peningkatan status perkara Nikita Mirzani dari penyidikan ke penyidikan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik.

Norma menambahkan: “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan meminta keterangan kepada saksi ahli. Berdasarkan dua alat bukti tersebut, kami menilai kasus ini memenuhi syarat untuk berstatus penyidikan.

AKP Norma Dewey pun menegaskan, penyidik ​​tidak memihak dalam menyelesaikan kasus ini. Karena itu, ia menilai tudingan Fadel Bagida tidak berdasar.

Read More : Malaysia Open 2025: Pertahankan Gelar Juara, Ini Komentar An Se-young

Tentu saja penyidik ​​bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kami mengapresiasi tidak ada kesalahan dalam menaikkan status perkara Nikita Mirzani, tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *