Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadili 297 perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau perkara UU Pemilu 2024 dalam tiga panel. Hakim Konstitusi Anwar Usman memperbolehkannya mengikuti sidang legislatif 2024 setelah tak ikut pemilu 2024.

Read More : Mengapa Pemungutan Suara Ulang Terjadi? Ini Faktor Penyebabnya

Anwar Usman III satu panel bersama Arif Hidayat dan Annie Noorbaningsih, demikian informasi resmi di situs MK. AKU AKU AKU. Panel tersebut akan diketuai oleh Arif Hidayat dan akan menangani 97 kasus. โ€œPanel III menyelidiki 97 kasus,โ€ kata CM dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (29/04/2024).

Sedangkan Panel I diketuai oleh Daniel Yussik Fuh dari Suhartoyo dan Guntur Hamzah sebagai anggota. Mereka akan mengkaji kasus paling kontroversial di Pemilu Legislatif 2024, tepatnya 103 kasus. Lalu, II. Dewan juri terdiri dari Saldi Ezra sebagai presiden, Ridwan Mansoor dan Arsul Sani sebagai anggota. II. Juri akan memeriksa 97 kasus.

Seperti diketahui, perkara PHPU Legislatif MK 297 Tahun 2024 baru pertama kali disidangkan hari ini. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April hingga 3 Mei 2024. Audisi akan diadakan secara paralel dan disiarkan langsung. YouTube MK.

Mahkamah Konstitusi mendaftarkan 297 perkara PHPU anggota DPRK, DPRK, DPRK provinsi, dan DPRK kabupaten/kota. Dari 297 kasus, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kasus PHPU tertinggi di Legislatif 2024, yakni 26 kasus. Jika dirinci berdasarkan jenis penyerahannya, terdapat 285 kasus di RDK/DPRK dan 12 kasus di KPD. Dari 285 kasus tersebut, 171 kasus merupakan partai politik dan 114 kasus merupakan pemohon perseorangan.

Read More : Soal Penolakan Pengesahan RUU TNI, Dasco: Itu Bagian Demokrasi

Untuk kasus permohonan perseorangan, terdapat 74 PHPU dari DPRK kabupaten/kota, 28 kasus dari DPRK provinsi, dan 12 kasus dari DPRK. Sedangkan 2.024 kasus PHPU DPD mencakup sembilan provinsi: Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing dua kasus), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. 1).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *