JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Bus Trans Putera Subuh yang membawa rombongan siswa SMK Linga Kenkana Depok tidak memperpanjang pemeriksaan berkala yang seharusnya dilakukan enam bulan sekali.

Pada Sabtu (11/5/2024) malam, 10 pelajar dan satu sopir tewas tertabrak bus saat melintas dari Tol Palasari, Sietor, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (KmenHub) Hendro Sugiatno mengungkapkan berdasarkan data aplikasi Mitra Darat, bus Trans Putera Subuh berstatus tidak sah izin angkutan dan status izin pemeriksaan berkala (BLU-e). Hingga 6 Desember 2023.

Selain itu, status kelulusan bus Trans Putera Subuh AD 7524 OG No. Artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji pembaharuan berkala setiap enam bulan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan, ujarnya di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Hendro meminta setiap Perusahaan Bus (PO) melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraannya sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Angkutan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pemeriksaan Berkala (KIR) Kendaraan Bermotor. Pemiliknya harus.

“Kendaraan yang sudah beroperasi tentunya memerlukan pengujian pembaharuan secara berkala yaitu setiap enam bulan sekali,” ujarnya.

Hendro pun meminta diimbau untuk tidak memaksakan kendaraan jika dirasa ada yang tidak beres atau salah di awal perjalanan.

Pemerintah daerah dapat melakukan inspeksi dari waktu ke waktu melalui layanan transportasi provinsi/negara bagian/kota. Tentu saja hal ini harus dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan jalan.

“PO bus yang mengemudikan kendaraannya tanpa surat izin akan dikenakan sanksi pidana dan proses hukumnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Hendro.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 310 menyebutkan, setiap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dan kematian karena kelalaian pengemudi, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak. Rp 12 . juta. .

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penggunaan sabuk pengaman di transportasi umum. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknisnya antara lain perangkat keselamatan, salah satunya sabuk pengaman. Setiap bus harus dilengkapi sabuk pengaman dan wajib digunakan baik oleh pengemudi maupun penumpang, katanya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan teknis pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka mobil dinyatakan tidak lolos pemeriksaan berkala dan harus diperbaiki terlebih dahulu agar pemeriksaan dapat diulang. Menurut pengaturannya.

Melalui Pusat Pengelolaan Transportasi Darat, Dirjen Perhubungan Darat bersama Dinas Perhubungan Provinsi akan memantau dan mengevaluasi pemeriksaan berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

“Yang tidak kalah penting adalah perlunya peran serta masyarakat khususnya pengguna jasa untuk melakukan pengecekan kelaikan jalan bus melalui aplikasi Mitra Tarat. Saat ini aplikasi tersebut dapat dengan mudah diunduh di smartphone dan pengecekannya sangat mudah yaitu dengan memasukkan kendaraan. ,” kata Hendro.

Mereka berharap masyarakat pengguna jasa bus kedepannya bisa lebih selektif dalam memilih kendaraan yang digunakannya.

“Jangan tergiur dengan harga yang murah. Sebaiknya pastikan SIM, status pemeriksaan KIR kendaraan, status mengemudi serta tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” ujarnya.

Hendro mengungkapkan keprihatinan dan kesedihannya atas kecelakaan bus Trans Putera Subuh di Setar, Subang, Jawa Barat. Meski sudah diperiksa kinerja busnya saat angkutan mudik Lebaran 2024, pihaknya tetap mewaspadai kejadian tersebut.

“Kami turut berduka cita atas kejadian yang dialami rombongan siswa SMK Lingga Kenkana, Dipok, Subang yang kemungkinan disebabkan rem bus blong,” kata Hendro.

Sebelumnya pada Sabtu (11/5) malam, sebuah bus wisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kenkana Depok mengalami kecelakaan di Sietar, Subang, Jawa Barat akibat rem blong.

Angka sementara terbaru menyebutkan jumlah korban tewas mencapai 11 orang termasuk enam perempuan dan lima laki-laki, 12 luka berat dan 20 luka ringan dirawat di rumah sakit setempat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *