Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Ribuan karyawan perusahaan di wilayah Riau belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 di tempat kerjanya. Mereka kemudian melaporkan 44 perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Perpindahan Daerah (Disnakertrans) Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perpindahan (Kadisnakertrans) Riau Boby Rachmat mengatakan pihaknya menerima 33 pengaduan sejauh ini, pihaknya telah menerima 44 pengaduan terkait masalah THR.

“Dari 44 aduan tersebut, 22 aduan masuk melalui jalur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sisanya ditujukan ke pusat THR Disnaker Riau,” kata Boby Rachmat, Senin (22/4/2024).

Pihaknya disebut mengutus pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Saat ini, Departemen Personalia dan Transfer sedang menangani seluruh pengaduan dan hasilnya menunggu laporan dari pengawas yang menyelidiki perusahaan yang dilaporkan.

“Kami menyelesaikan lima kasus dari 44 perkara yang dilaporkan. Ada juga 12 wawancara dan selesai saat bertemu langsung dengan pengurus atau hakim,” ujarnya.

Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai pengaduan yang dilaporkan, pengawas ketenagakerjaan telah dikirim ke lokasi perusahaan. “Sesuai hasil tes, kalau nanti bisa kita ambil tindakan,” kata Boby.

Dia mengatakan, lima perusahaan yang sudah menyelesaikan pembayaran tersebut sudah menyelesaikan pembayaran THR untuk seluruh karyawannya.

Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perpindahan Provinsi Riau meminta seluruh perusahaan terlapor segera menyelesaikan pembayaran THR sesuai dengan Undang-Undang 6 Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR.

“Saya kira ini menjadi perhatian kita semua agar kesejahteraan, keselamatan, dan keamanan para pekerja ini tercapai. Kita berharap THR ini segera selesai, karena jika itu terjadi maka akan terguncang, dan ini wajib sesuai Peraturan Menteri Pelayanan. Nomor 6 Tahun 2016,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *