Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, sapaan akrab SYL, belum disebut serakah oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutan pidana. Dia berasumsi pelaku punya niat buruk. Hal itu diungkapkan SYL saat menyampaikan keterangan atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kementerian Pertanian di Pengadilan Typikor PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Read More : Pertamina Terseret Skandal Rp968 triliun: Seluruh Eksekutif Dan Konglomerat Diselidiki

“Saya kaget sekali, dalam perkara JPU dia menggunakan kata serakah dalam kalimatnya dan menuduh saya. Saya sungguh tidak mengerti kata itu dan saya tidak memahaminya,” kata SIL.

SYL mengaku tidak pernah mendengar adanya suap dalam dakwaan jaksa maupun selama persidangan. Ia pun menilai ada motif kebencian terhadap jaksa KPK.

“Saya melihat ini hanya asumsi dan pendapat yang tercipta dari kebencian terhadap saya. Namun, saya tidak pernah meminta uang atau fasilitas kepada bawahan, apalagi aktif mengumpulkannya, tatap muka dan tatap muka.. tatap muka tatap muka dan melalui telepon atau WhatsApp,” kata SYL.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan niat jahat,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SIL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Read More : KPK Sudah Lama Pantau Dugaan Korupsi Terkait Pj Wali Kota Pekanbaru

Dalam persidangan, JPU KPK menilai usia SYL yang sudah lanjut, kini 69 tahun, menjadi faktor yang meringankan kasus tersebut.

Jaksa juga menegaskan faktor yang membuat hukuman SYL lebih berat dalam kasus korupsi ini. Salah satunya adalah motif korupsi yang dianggap sebagai tindakan keserakahan.

Faktor yang memberatkan, terdakwa tidak sederhana atau canggih dalam memberikan informasi. Terdakwa sebagai mantan menteri telah merusak kepercayaan masyarakat Indonesia, jelas jaksa KPK.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *