Jakarta, Beritasatu.com – Pencucian uang dan penipuan adalah dua hal yang berbeda, namun keduanya merupakan hal memalukan yang dapat berujung pada penuntutan. Meski serupa, penipuan dan penipuan mempunyai perbedaan yang signifikan.
Read More : Keluarga Tahanan Berupaya Masukkan Miras ke Rutan KPK
Menurut Kamus Dasar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiarisme adalah suatu cara atau cara menghancurkan atau menyalahgunakan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau umum. Saat ini yang dimaksud dengan penipuan adalah suatu cara, cara, praktek atau tindakan menipu atau menipu seseorang atau kelompok untuk kepentingan orang atau kelompok.
Berikut penjelasan perbedaan antara Fraud dan Fraud menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Sikap berlebihan dan sombong muncul pada diri seseorang yang memiliki sesuatu, namun tidak memanfaatkan kekuasaan tersebut dengan baik.
Menurut undang-undang saat ini pada pasal 372 KUHP tentang penipuan, dikatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk menikmati sesuatu sendirian sambil mengambil bagian dari orang lain tanpa ada resiko, maka ia dapat menghakimi. Dia. pidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 900.000.
Tindak pidana pencurian barang milik umum dapat diperburuk oleh tiga faktor, seperti mempunyai hubungan kerja, menjalankan usaha atau profesi, dan menerima imbalan atas perbuatannya.
Tiga hal yang membuat geram pelaku pencurian sumber daya negara terdapat pada pasal 274 UU penggelapan dan pidana penjara lima tahun.
Read More : Gus Miftah Bimbing Warga Korea Selatan Mualaf dan Bantu Ucapkan 2 Kalimat Syahadat secara Virtual
Undang-undang ini akan berlaku hingga tahun 2025 karena undang-undang baru terkait penggelapan sumber daya nasional akan diterapkan pada tahun 2023. Undang-undang ini akan mulai berlaku tiga tahun setelah ditetapkan sebagai undang-undang baru.
Undang-undang baru terkait pencurian barang milik negara tertuang dalam UU No. divonis empat tahun penjara atau denda Rp 200 juta.
Seperti Pasal 274 KUHP, undang-undang baru ini juga memuat hukuman bagi mereka yang melakukan penipuan. Dalam UU 488 Tahun 2023 disebutkan, apabila yang mencuri berkaitan dengan pekerjaan, mempunyai usaha, atau mendapat imbalan atas perbuatannya, maka dipidana dengan pidana penjara lima tahun atau denda sebesar lebih dari Rp. 500 juta.