Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron tak menanggapi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait agenda rencana sidang etik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/) 2024 ) 09:30 WIB.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang etik dibuka tanpa campur tangan Gufro. Namun sidang kembali ditutup karena Gufron mengaku telah menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2024), “Sidang dibuka kemudian ditutup karena Nurul Gufron tidak hadir karena menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara.”

Syamsuddin menegaskan, sidang etik Ghufro ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/5/2024). “Sidangnya ditunda hingga 14 Mei 2024. Apabila panggilan kedua tidak datang, maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Dewas KPK mencurigai Gufron melakukan pelanggaran etik karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat KPK untuk membantu pemindahan anak orang tuanya dari Jakarta ke Kementerian Pertanian di Malanga. Namun Gufron mengaku, tindakannya tersebut bukan intervensi, melainkan lanjutan dari pengaduan anak kerabatnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *