Jakarta, Beritasatu.com – Wakaf adalah suatu kegiatan amal yang bertujuan untuk menyisihkan harta pribadi tertentu untuk digunakan sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat. Indonesia sebagai negara mayoritas beragama Islam sebagian besar masyarakatnya masih melakukan kegiatan wakaf dalam bentuk fisik atau dikenal dengan istilah wakaf tradisional. Wakaf ini biasanya berbentuk rumah ibadah (masjid), panti asuhan, kuburan dan tanah.
Read More : B-Universe Gelar Malam Apresiasi Ekonomi Syariah 2024
Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifky Ismal mengatakan kegiatan wakaf tidak selalu dilakukan dalam bentuk fisik. Namun bisa dalam bentuk wakaf titipan, wakaf sukuk, wakaf tunai, dan wakaf saham.
“Jadi misalnya di Islamic Development Bank, mereka membuat konsep dan menerapkannya di banyak negara lain, yaitu wakaf saham, lalu ada wakaf deposito, ada wakaf suku, dan ada pula wakaf saham yang mencakup Indonesia. , dan uang wakafnya sudah ada,” ujarnya saat acara “Penguatan Inklusi Keuangan Syariah Menuju Indonesia Emas” di Jakarta Selatan, Kamis (26/09/2024).
Meskipun di beberapa provinsi tingkat literasi masyarakat terhadap perekonomian dan keuangan syariah biasanya rendah dan masih tinggi, namun tingkat subsidi saham di Indonesia baik berupa saham maupun lainnya hampir sama dengan negara lain. Artinya wakaf Indonesia sudah mulai berkembang.
“Di Indonesia, levelnya kini hampir sama dengan negara-negara lain yang memiliki inisiatif wakaf. “Ini berbeda,” jelasnya.
Terkait profil risiko wakaf berupa saham dan deposito, Rifky mengatakan sebelum nasabah mencobanya terlebih dahulu dilakukan penilaian risiko sehingga tidak menjadi masalah bagi masyarakat yang ingin mencobanya.
Nanti akan dilakukan risk assessment karena dari aspeknya, wakaf ini merupakan instrumen sosial, ujarnya.
“Ini ditujukan untuk kepentingan umum dan melibatkan banyak pihak termasuk pemodal wakaf, penyedia wakaf. “Mulai dari tanah, surat berharga, dan sukuk,” lanjutnya.
Read More : Tiongkok Rogoh Ribuan Triliun untuk Topang Perusahaan Mobil Listrik
Jika tidak, akan ada penilai atau yang disebut nazir (pengelola wakaf) yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam melakukan pendekatan terhadap risiko instrumen wakaf.
“Karena Nazi yang mengelola wakaf dan mereka juga yang akan mengatur evaluasi wakaf tersebut termasuk risikonya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Badan Wakaf Indonesia juga rutin mendatangi Nazir dan melakukan sertifikasi terhadap para Nazir tersebut.
“Kemudian mengembangkan kekuatan pemahaman, kemampuan menilai Nazi, termasuk menganalisis risiko pengelolaan dana wakaf,” ujarnya.