Kediri, prestasikaryamandiri.co.id – Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi ibu dan anak warga negara asing (WNA) yang melanggar dokumen keimigrasian. WNA berinisial NJMA ini dideportasi karena melahirkan anak di Indonesia tanpa melapor.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Denny Irawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan pada Rabu (8/5/2024).

Tindakan deportasi ini menjadi bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara konsisten, kata Deny saat dikonfirmasi prestasikaryamandiri.co.id, Jumat (10/5/2024).

Deny menjelaskan, NJMA dinyatakan melanggar dokumen keimigrasian yang memiliki izin tinggal terbatas untuk reunifikasi keluarga, Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (a). Dan anak NN disebut melanggar Pasal 119 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Saya berharap seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri menaati setiap aturan yang ada. WNA harus mematuhi seluruh peraturan keimigrasian dan peraturan yang berlaku umum di masyarakat,” ujarnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *