Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Jakarta tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan kini berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keputusan tersebut untuk mendukung transisi menuju pemerintahan Indonesia yang berbasis ibu kota (IKN).
Menurut Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Secjen), Jakarta akan fokus mengembangkannya sebagai pusat bisnis global ketika pemerintah pusat beralih ke IKN.
Dengan begitu, pemerintah akan memperluas peluang pembangunan Jakarta untuk mencapai pembangunan yang seimbang. “Rencana rekan-rekan PPK untuk tetap membayar, akhirnya kita sepakati minimal 5% dana APBD disalurkan ke daerah,” kata Suahar dalam diskusi panel, “UU DKJ: Masa Depan Pasca Ibu Kota Jakarta. “Sudah hampir Senin (22/4/2024).
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bagian penting dari kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) yang memberikan peluang dan peluang besar bagi Jakarta untuk mengembangkan diri.
Anggaran minimal sebesar 5% dari APBD yang dialokasikan kepada kecamatan dibagi sesuai dengan lingkup pekerjaan pada wilayah administrasi kecamatan untuk digunakan dalam menyelesaikan permasalahan sosial.
Suhajar menjelaskan, alasan tumbuhnya Jakarta sebagai pusat bisnis global adalah karena kota metropolitan telah menjadi pusat perkembangan perekonomian Indonesia. Setidaknya 17% PDB Indonesia diimpor dari Jakarta.
“Dari jendela dunia, dimanapun negara lain datang ke Indonesia, Jakarta adalah pintu masuk utamanya, sehingga peluang ini menjadi bagian penting bagi Jakarta untuk mengembangkan wilayahnya,” ujarnya.