Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita meminta tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digeser ke tahun 2024. 1 Agustus Mbak Ita mengirimkan surat untuk itu. KPK.

Read More : Gerindra: Tak Ada Masalah, Prabowo dan Megawati Tak Perlu Rekonsiliasi

Selasa (30/07/2024), Mbak Ita sebenarnya hendak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang kemarin telah diserahkan surat oleh pihak yang berkepentingan untuk meminta waktu diundur ke tahun 2024. 1 Agustus,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/07/2024). .

Alasan Mbak Ita tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi kali ini karena harus mengikuti agenda DPRD Kota Semarang.

Mengingat hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD 2024. Jadi informasinya sudah disampaikan kemarin,” kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembukaan Penyidikan (SPDP) terhadap para tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang beberapa negara masuk ke Tanah Air terkait pengusutan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Akibat larangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri.

Read More : Kasus Suap di Kalsel, KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

Mengenai larangan bepergian untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari kalangan pejabat pemerintah dan dua orang lagi dari pihak swasta, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). . ).

Komisi Pemberantasan Korupsi belum merilis secara resmi identitas pihak-pihak yang dilarang keluar negeri karena dugaan korupsi di Semarang. Namun informasi yang dihimpun, KPK tidak memperbolehkan orang-orang berikut ini pergi ke luar negeri: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Presiden Kota Semarang Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat. U.Djangkar.

Tessa menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri terkait dengan pemeriksaan yang masih dilakukan KPK. Penyidikan ini tengah mendalami beberapa dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah kota. dari semarang. , juga diduga didapat secara gratis pada tahun 2023-2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *