Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Hakim Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun (PN) mengungkap isi gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu terhadap istrinya Sarwenda. Reuben tidak menyinggung soal harta benda atau hak asuh anak.

“Pemohon hanya meminta agar perkawinan antara pemohon dan tergugat batal karena perceraian,” kata Tumpanuli Marbun seperti dikutip dalam keterangan di kanal YouTube, Selasa (09/07/2024).

“Pembagian hak asuh anak dan harta benda yang ada saat ini tidak tercakup dalam isi gugatan penggugat,” imbuhnya.

Ruben diketahui menggugat cerai Sarwenda pada 9 Juni 2024. Diberitakan sebelumnya, sidang pertama kasus perceraian Ruben Onsu dan Sarwenda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (09/07/2024). 2024). Dalam persidangan, hanya Ruben Onsu yang diwakili kuasa hukumnya.

“Majelis hakim yang mempertimbangkan perkara perdata no. 551 digelar di pihak RZS selaku jaksa dan di pihak terdakwa S.,” kata Tumpanuli Marbun.

“Kami belum mengetahui alasan ketidakhadirannya, namun menurut aturan terkait, penangkapan pelapor dan terdakwa tidak sah di mata hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terdakwa diperbolehkan mangkir asalkan didampingi kuasa hukumnya. Tanggung jawab penggugat dan tergugat hanya timbul pada waktunya.

Ketika Sarvendah keluar, pengadilan menunda sidang hingga pekan depan, Selasa (16/7/2024).

“Jika terdakwa tidak hadir untuk kedua kalinya, maka juri akan memutuskan tanpa terdakwa atau yang disebut saksi,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *