Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Hukum DPR (BALAG), 41 Revisi dan Draf Hukum (RUUS), secara resmi menyetujui pemerintah, yang akan dimasukkan dalam daftar Program Hukum Nasional (Prolegnas). Semua produk hukum akan disetujui di seluruh pertemuan DPR berikutnya.

Read More : Dugaan Percobaan Pembunuhan, Donald Trump Ditembak Saat Kampanye di Pennsylvania

Keputusan diambil dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Regional (DPD) dalam pertemuan penuh Ballag penuh (11/18/2024) di Senen, Kompleks Parlemen, Ruang Pertemuan DPR Balag.

“Setelah bersama-sama mendengar pendapat kelompok-kelompok, dapatkah rancangan program draft pro-nasional dan hasil Proleganas 2025 dari persiapan persiapan manufaktur 2025 diproses sesuai dengan aturan hukum?” DPR Balag Bob Hasan mengatakan dalam pertemuan itu.

Sebanyak delapan kelompok telah setuju untuk Balag. Namun, ketiga kelompok, yaitu Partai Demokrat Perjuangan Indonesia, Golkar dan Demokrat, memberikan beberapa dokumen terkait dengan daftar Prolegna nasional.

Prollegegas tahun 2025 mencakup beberapa tagihan: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk mereplikasi hukum tenaga kerja setelah putusan Pengadilan Konstitusi (MK). Namun, RUU untuk mendapatkan properti yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Proleganus nasional belum dimasukkan dalam daftar ProTegnas 2025.

Daftar 41 tagihan Prolegus 2025 diberikan di bawah ini:

Komisi yang diusulkan 1. RUU Amandemen Ketiga dalam Hukum No. 32 tahun 2002 dari Penyiaran (Komisi I) 2. RUU tentang Amandemen Hukum No. 29 dari Perangkat Sipil Negara (Komisi II). Bill of Law No. 8 tahun 1981 terkait dengan Hukum Prosedur Pidana (Komisi III). Amandemen Pangan 5 Terkait 2012 Legal No. 18. RUU Amandemen Kedua Hukum 1999 No. 41 sehubungan dengan Hutan 6. 22 undang -undang yang berkaitan dengan RUU Amandemen pada tahun 2009. RUU (Komisi VI) Diubah menjadi 1999 Hukum No. 8 dalam hal perlindungan konsumen. Amandemen Ketiga RUU Reformasi Ketiga dari RUU Amandemen Ketiga pada tahun 1999 pada tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan kompetisi bisnis yang tidak pantas (Komisi VI) adalah Amandemen Ketiga UU No. 10. Bill of Amandments of Legal No. 8 tahun 2019 sehubungan dengan pemeliharaan haji dan umrah (Komisi VIII). Hukum No. 34 RUU HAJJ Financial Management (Komisi VIII) 12. Bill of Human Power (Commission IX) 13 Amandemen Amandemen Ketiga Undang -Undang 2003 No. 13. RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X) tentang undang -undang No. 20 UU 2003. RUU (Komisi XI) tentang Pengabaian Pajak ke -15. RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII) 16. RUU Amandemen Kedua terhadap Nomor Legal 2006 pada tahun 2006 terkait dengan Perlindungan Bukti dan Korban (Komisi XIII)

Read More : Mesir Usul Gencatan Senjata di Gaza untuk Pertukaran Sandera Israel dan Palestina

Proposal Baleg 1. Mengenai FI dari Kantor Pengadu Bill Ri 2 tentang Amandemen Kedua UU No. 16 tahun 2004. RUU RUU 2019 tentang Manajemen Sumber Daya Nasional Pertahanan Nasional (Komcad). Bill of Strategic Goods RUU 4. RUU TEXTILLE 5. RUU Hukum 2017 untuk Perlindungan Pekerja Imigrasi Indonesia. Bill dalam PPRT 7. Manajemen Pasar Ritel Modern 8 Bill 8. Bill di BPIP9. RUU tentang Amandemen Keempat dalam Undang -Undang No. 1, 2015 untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Bhavan). RUU tentang Amandemen Kedua Undang -Undang No. 7 tahun 2017 untuk Pemilihan Umum 11. Bill of Legal No. 16 Amandemen 1997. RUU Amandemen Ketiga dalam Undang -Undang No. 3 tahun 2014 untuk industri.

Proposal Pribadi 13. RUU Manajemen Perubahan Iklim (DPR dan DPD). Hak Cipta Pirit (Usulan Gallibili Gosla, Girindra Group) RUU No. 28 tahun 2014. RS OMA RUU Komunitas Hukum Hukum (Anggota DPR dan DPD). RUU Amandemen Keempat dalam Hukum No. 23 dari Pemerintah Daerah 2014 (Diusulkan F PDIP, PKB, DPD)

Proposal Pemerintah 1. RUU (membawa) Hukum Prosedur Sipil. Bill of Industrial Disfunction Design 4. RUU Hukum Sipil Internasional. Bill on Air Space Management (Kerry Over) 6. RUU akuisisi barang dan jasa publik. RUU Keselamatan dan Elastisitas Cyber. Kekuasaan jelas merupakan RUU untuk Amandemen Legal No. 10 1997. Bill on Islands (DPD yang diusulkan).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *