Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sepanjang tahun 2023, PT Pertamina (Persero) berencana menyumbang pendapatan negara hingga Rp425,5 triliun. Kontribusi ini didanai oleh pajak dan pembayaran dividen. Sebagai BUMN, Pertamina berkomitmen untuk berkontribusi dalam mendorong perekonomian nasional, dan membayar pajak merupakan salah satu kegiatannya.

“Kontribusi kami terhadap pendapatan finansial ini sejalan dengan pertumbuhan bisnis Pertamina yang baik. Komitmen Pertamina terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk kepatuhan perpajakan, konsisten dengan pengelolaan keuangan yang sehat dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik Fajjar Joko Santoso, Vice President Corporate Communications Pertamina, mengatakan:​

Kontribusi penerimaan negara dari Pertamina terdiri dari pembayaran pajak sebesar Rp 224,53 triliun seperti pajak penghasilan (PPh), pajak uang muka, pajak pertambahan nilai (PPN) produksi, pajak bea cukai atau impor, dan pajak daerah. Selain pajak, pendapatan lainnya adalah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 66,17 triliun, dividen dan bonus penandatanganan senilai Rp 14,3 triliun. Kontribusi Pertamina selanjutnya berupa Bagian Minyak dan Kondensat Nasional (MMKBN) yang diperkirakan mencapai Rp 120,79 triliun pada tahun 2023.​

Sementara itu, selain kepatuhan perpajakan, Pertamina juga berkontribusi dalam pelaksanaan Program Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selama tahun 2023, Pertamina Group berhasil menyerap TKDN sebesar Rp374 triliun, mencapai 47% dari total TKDN BUMN di tingkat nasional. Inisiatif TKDN yang dilakukan Pertamina bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.​

“Kami berharap kontribusi Pertamina terhadap negara dan industri dapat menumbuhkan sinergi positif bagi masyarakat, menggerakkan industri tanah air, dan mendongkrak perekonomian nasional,” tutup Fajjar.​

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *