Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Detreskrimmum) Polda Riau menetapkan lima tersangka tewasnya seorang narapidana di ruang sel Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru. Di antara lima tersangka FFS yang ditangkap, AW, FR, IE dan TH merupakan dalang kejahatan tersebut.

Seluruh warga binaan tersebut kini ditahan di Lapas Sialang Bangkuk Pekanbaru karena masing-masing kasus yang mereka geluti. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan pelaku yang berujung pada meninggalnya tersangka Dimas Fernanda (25 tahun) pada 20 November 2023. Saat itu para pelaku berada di sel Dimas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrim) Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, dirinya kerap berdalih motif pelaku menganiaya korban dan tak senang dengan kelakuan korban di dalam sel.

“Mereka marah-marah saat korban keluar dari kamar mandi. Menurut beberapa tersangka, kaki (korban) basah sehingga tempat tidur tersangka basah. Lalu terjadilah peristiwa penganiayaan,” kata Assep, Selasa (30/4). /2024).

Dimas mengungkapkan, saat korban tak berdaya usai penganiayaan, terdakwa membawa Dimas hingga pintu utama sel. Setelah dilihat petugas yang bertugas, korban dipindahkan ke RS Polri Bihar, Riau. Korban dinyatakan meninggal beberapa saat kemudian dan dimakamkan di daerah asalnya, Sumatera Utara.

“Pada akhir postmortem et repertum, saat dibawa ke RS, terlihat bengkak di pipi kiri, lalu goresan di bibir, luka terbuka di telinga, siku, tungkai bawah, pelipis kiri. , serta di duga kekerasan disebabkan oleh benda tumpul,” kata Asep. Dijelaskan.

Empat bulan setelah meninggalnya Dimas, tim Forensik RS Bhaiakara bersama Detreskrim Polda Riau menggali (menggali) makam Dimas di TPU Muslim Polonia Medan pada Minggu 3 Maret 2024. Hal ini untuk mengungkap penyebab kematian Dimas, tujuan penghancuran makam tersebut adalah untuk memastikan kebenaran kabar bahwa pihak keluarga melihat ada yang aneh pada Dimas saat mereka sedang dimandikan. Pihak keluarga menilai kematian Dimas tidak wajar dan melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau.

“Penyebab kematiannya karena adanya trauma benda tumpul pada bagian kepala. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dan dikuatkan dari keterangan para tersangka, saksi dan autopsi, ditetapkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi dalam bentuk kekerasan. menggunakan tangan dan kakinya terhadap korban,” dan sambil berbaring telentang, ia masih diserang dengan kejam oleh beberapa tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 170 ayat 2 (1) dengan hukuman maksimal 15 tahun. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *