Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan agen Sidorjo, Ahmad Muhadlor Ali, selama 20 hari ke depan terhitung Selasa (7/5/2024). Sosok yang diketahui bernama Gus Muhdlor ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidorjo, Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidorjo Ari Suryono (AS) dan Gus. Muhdlor. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku mengantongi bukti primer senilai Rp2,7 miliar untuk menangkap Gus Muhadlor.
Padahal uang Rp 2,7 miliar itu menjadi bukti utama tim penyidik melanjutkan penyidikan, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). ). .
Miliaran tersebut berasal dari pengumpulan potongan dan penerimaan dana insentif pegawai negeri sipil (ASN) pada tahun 2023.
Dalam hal ini, Ari Suryono mengarahkan Siska Wati untuk menghitung besaran potongan beserta uang insentif yang diterima pegawai BPPD. Dana hasil pengurangan tersebut ditujukan untuk kebutuhan Ari dan Gus Muhadlor.
“Besarnya diskon bisa berkisar antara 10% hingga 30% tergantung besaran insentif yang diterima,” kata Tanak.
Ari memerintahkan Siska untuk menyerahkan uang tunai tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa serah terima dilakukan secara rahasia.
Ari juga menjalin koordinasi erat dengan fidusia Gus Muhdlor terkait pemberian kelonggaran uang insentif.
Mengenai penerimaan uang oleh AMA, ada penyerahan langsung oleh SW sesuai perintah Amerika, sebagian diserahkan kepada pengemudi AMA. Setiap penyerahan uang, SW selalu melaporkannya. Amerika Serikat,” kata Tanak.
“Pada tahun 2023, SW dapat menerima uang subsidi dan insentif dari ASN sebesar sekitar Rp 2,7 miliar,” lanjutnya.
Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor serta Pasal 1 55 ayat (1) KUHP.