Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Departemen Umum Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengembalikan 12 ekor sapi kurban senilai Rp360 juta untuknya kebutuhan pribadi. Pembayaran dilakukan oleh Kementerian Pertanian.
Read More : Waspadai Risiko Bawa Muatan Berlebih di Mobil
“Setahu saya, jumlah uangnya awalnya tidak terlalu besar. Jadi tagihannya dihitung ulang, mula-mula 3 ekor sapi, lalu diubah menjadi 3 ekor sapi, sehingga totalnya menjadi 12 ekor sapi. Kami hanya memberikan jumlah yang diminta tetapi jumlah totalnya sangat besar. Kurang lebih untuk 12 ekor sapi,” kata Hermanto saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (08/05/2024).
Terdakwa dalam persidangan ini antara lain Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Muhammad Hatta.
Lebih lanjut, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak membenarkan jumlah sapi kurban yang dibayarkan sebesar Rp360 juta kepada Hermanto. Jaksa menyelidiki permintaan uang untuk membayar sapi tersebut.
Hermanto menjawab: “Setahu saya, mekanisme permintaan melalui korporasi (Kementan) sama.”
Hermanto menjelaskan, besaran Rp 360 juta dihitung untuk Kementerian Pertanian berdasarkan total 12 ekor sapi. Ia pun mengaku belum mengetahui apakah sapi tersebut benar-benar dibeli atau tidak.
“Kami belum tahu akan dibeli atau mau dikorbankan di mana, kami tidak tahu,” kata Hermanto.
Read More : Review Film Trap: Eksperimental M Night Shyamalan Didukung Penampilan Solid Josh Hartnett
“Tidak tahu? Kalau mau kasih tahu di mana belinya, saksinya tidak tahu ya?” tanya Jaksa KPK.
“Entahlah,” jawab Hermanto lagi.
Dalam persidangan tersebut, Hermanto mengatakan penyerahan uang sebesar Rp 360 juta itu diketahui Kepala Bagian Tata Usaha dan Dalam Negeri Kementerian Pertanian Lukman Irwanto. “Saya baru tahu, tanggung jawab sapi kurban kurang lebih sebesar itu, kira-kira seperti itu,” jelasnya.