Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia menetapkan syarat utama perkawinan, yaitu mencapai usia minimal perkawinan agar dianggap sah secara hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi individu, terutama mereka yang belum cukup dewasa secara hukum untuk mengambil keputusan besar seperti pernikahan. 

Read More : 8 Fakta Terkini Kades dan Sekdes Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Pasangan yang ingin menikah di Indonesia harus memenuhi semua persyaratan hukum. Dengan mematuhi persyaratan tersebut, hukum negara dapat memastikan bahwa setiap perkawinan yang dilangsungkan mempunyai dasar hukum dan moral yang kuat.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 6 dan 7 menjelaskan syarat-syarat perkawinan di Indonesia sebagai berikut: Perkawinan harus berdasarkan persetujuan calon pengantin belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya. Dalam hal kedua orang tuanya meninggal dunia atau tidak dapat menyatakan keinginannya, maka izinnya diperoleh dari wali, pengasuh, atau anggota keluarga yang mempunyai garis keturunan langsung selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan keinginannya. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara seorang atau lebih di antara mereka yang tidak mengutarakan pendapatnya, maka pengadilan negeri tempat orang yang akan menikah dapat mengabulkan permohonan orang tersebut apabila laki-laki dari umurnya telah mencapai umur 10 tahun. 19 (sembilan dua belas) tahun dan gadis itu telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Apabila terdapat penyimpangan dari ketentuan umur, dapat meminta pengecualian kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua suami atau istri.

Secara administratif dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon NIK orang tua/wali Dokumen N1: Akta Nikah (diperoleh dari sub -kabupaten/kota). Dokumen N3 : Surat persetujuan dari kedua mempelai. Dokumen N5 : Surat persetujuan dari orang tua. (jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun (jika calon mempelai sudah bercerai) (jika calon mempelai adalah TNI atau POLRI) calon mempelai adalah seorang janda/duda); Persetujuan dari kedutaan bagi warga negara asing (WNA). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 5 pas foto ukuran 2×3 2 pas foto ukuran 4×6.

Read More : Presiden Prabowo Subianto Akan Sidak Program Makan Bergizi Gratis

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *